Bacaleg ASN, Ternyata Sudah Pensiun

Date:

PEMBARUAN.ID – Sempat diberitakan sebagai ASN yang nekat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PAN Kota Bandarlampung, ternyata Bacaleg Dapil Bandarlampung 6, Sutomo sudah pensiun.

Hal tersebut terungkap saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung memanggil Sutomo untuk dimintai klarifikasi, Jumat (26/05/2023).

“SK pensiun saya sudah ada, hanya saja belum terlampirkan, kemarin terburu-buru saat pendaftaran. Jadi SK pensiun belum terlampirkan. Dalam waktu dekat berkas administrasi saya akan dilengkapi,” kata Sutomo pada awak media usia memenuhi panggilan Bawaslu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menyampaikan, pihaknya telah mendengar klarifikasi Bacaleg terkait, mengenai adanya temuan pelanggaran.
[elementor-template id=”13″]
“Bawaslu kota Bandarlampung, menemukan belum terlampirkannya surat pengunduran diri sebagai ASN oleh satu orang Bacaleg. Hal itu pun sudah diakui oleh Bacaleg terkait,” lanjutnya.

Baca Juga :   Teken MoU, Way Kanan dan UNY Dongkrak SDM, Pendidikan, Budaya dan UMKM

Setelah proses pemanggilan ini, lanjutnya, Bawaslu Kota Bandarlampung akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah akan direkomendasikan ke KSN atau di hentikan.

“Bawaslu akan menunggu hingga Akhir Juni mendatang, karena jika masih terdaftar sebagai ASN dan belum melampirkan surat pengunduran diri, maka akan ditempuh sesuai dengan mekanisme Per-Bawaslu 7 dan Per-Bawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN,” ungkapnya.

Selain itu, setelah Bawaslu kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat, pihaknya menemukan indikasi adanya Bacaleg yang masih terdaftar sebagai ASN, PNS, Kepala Lurah, ada juga yang masih terdaftar sebagai BUMN dan BUMD hingga terdapat Bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai.
[elementor-template id=”11″]
Menanggapi adanya indikasi pelanggaran sebagaimana diatas Bawaslu tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga :   Jelang Masa Kampanye, Satpol PP Lampung Diundang Bawaslu

Ia juga menambahkan, bahwa masih terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Bawaslu kota Bandarlampung juga, terus berkomunikasi dengan pihak KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi hingga indikasi-indikasi pelanggaran bacaleg yang terdaftar.

Candra, juga menghimbau peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Bacaleg masih terdaftar di lembaga pemerintahan. (sandika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...