Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Sempat diberitakan sebagai ASN yang nekat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PAN Kota Bandarlampung, ternyata Bacaleg Dapil Bandarlampung 6, Sutomo sudah pensiun.

Hal tersebut terungkap saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung memanggil Sutomo untuk dimintai klarifikasi, Jumat (26/05/2023).

“SK pensiun saya sudah ada, hanya saja belum terlampirkan, kemarin terburu-buru saat pendaftaran. Jadi SK pensiun belum terlampirkan. Dalam waktu dekat berkas administrasi saya akan dilengkapi,” kata Sutomo pada awak media usia memenuhi panggilan Bawaslu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menyampaikan, pihaknya telah mendengar klarifikasi Bacaleg terkait, mengenai adanya temuan pelanggaran.

“Bawaslu kota Bandarlampung, menemukan belum terlampirkannya surat pengunduran diri sebagai ASN oleh satu orang Bacaleg. Hal itu pun sudah diakui oleh Bacaleg terkait,” lanjutnya.

Setelah proses pemanggilan ini, lanjutnya, Bawaslu Kota Bandarlampung akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah akan direkomendasikan ke KSN atau di hentikan.

“Bawaslu akan menunggu hingga Akhir Juni mendatang, karena jika masih terdaftar sebagai ASN dan belum melampirkan surat pengunduran diri, maka akan ditempuh sesuai dengan mekanisme Per-Bawaslu 7 dan Per-Bawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN,” ungkapnya.

Selain itu, setelah Bawaslu kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat, pihaknya menemukan indikasi adanya Bacaleg yang masih terdaftar sebagai ASN, PNS, Kepala Lurah, ada juga yang masih terdaftar sebagai BUMN dan BUMD hingga terdapat Bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai.

Menanggapi adanya indikasi pelanggaran sebagaimana diatas Bawaslu tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.

Ia juga menambahkan, bahwa masih terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Bawaslu kota Bandarlampung juga, terus berkomunikasi dengan pihak KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi hingga indikasi-indikasi pelanggaran bacaleg yang terdaftar.

Candra, juga menghimbau peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Bacaleg masih terdaftar di lembaga pemerintahan. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait