Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

JARRAKPOSLAMPUNG– Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung membantah pernyatan Direktur Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS. MMH) Lampung Tengah, yang menyebut penanganan medis kliennya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Operasional IKABH, Meydi M. Putra melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Direktur RS. MMH. berupaya mengaburkan fakta yang terjadi.

“Pernyataan Direktur RS. MMH ihwal kondisi oksigen yang digunakan Istri klien kami sudah sesuai SOP tidaklah berdasar, dan ditujukan untuk mengaburkan fakta, karena yang sesungguhnya terjadi Tenaga Kesehatan RS. MMH. tidak menerapkan Standar Profesi Perawat sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat” kata Meydi, Senin (1/7/2024).

Menurut Meydi, mengacu kepada Standar Profesi Perawat, seorang perawat mesti memprioritaskan kepentingan klien dalam pemberian layanan kesehatan serta mesti menunjukan sikap empati dan kepedulian (caring) dalam pemberian pelayanan kesehatan. Hal Itu jelas di dalam Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat.

“Alih-alih memprioritaskan, menunjukan rasa empati, dan kepedulian terhadap Istri klien kami, justru Tenaga Kesehatan RSU. MMH. tidak mempedulikan peringatan dari keluarga klien kami mengenai isi tabung oksigen yang digunakan Istri klien kami serta tidak pula membawa tabung oksigen cadangan yang menyebebabkan istri klien kami kehabisan oksigen dan meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Solidaritas Organisasi Pers di Tuba Bentuk APBD

Meydi mengatakan, jika tabung oksigen yang digunakan oleh istri kliennya sudah sesuai SOP, seharusnya tabung oksigen yang digunakan tidak habis setelah dilakukan CT-Scan di RS. YMC. Lampung Tengah.

“Kalau sesuai SOP harusnya tabung oksigen itu cukup untuk membawa istri klien kami ke RS. YMC hingga kembali lagi ke RSU. MMH. Namun nyatanya tidak. Tabung Oksigen habis saat Istri Klien Kami keluar dari ruangan CT-Scan dan itu disaksikan oleh Keluarga Klien Kami, Sopir Ambulance, dan juga Tenaga Kesehatan RS. YMC. Lantas apakah tindakan yang demikian dapat dikatakan sebagai sesuatu yang sesuai dengan SOP? Tentu pernyataan sesuai SOP tidaklah berdasar sama sekali” ungkap Meydi selaku Kuasa Hukum keluarga pasien.

Selain itu, Meydi juga membantah pernyataan Direktur RSU. MMH. mengenai Istri kliennya yang meninggal dunia karena mengalami pemburukan dan tidak ada sangkut pautnya dengan tabung oksigen, justru berbanding terbalik dengan fakta yang dialami oleh kliennya.

“Faktanya, klien kami justru diberikan surat undangan mediasi tertanggal 12 April 2024 oleh RSU. MMH. untuk membahas kejadian yang menimpa Istri klien kami. Tentu apabila tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan RSU. MMH sudah sesuai SOP dan klien kami dianggap meningal dunia dalam keadaan wajar, tidak perlu diundang untuk bermediasi. Ditambah lagi pihak Rumah Sakit juga menyampaikan permohonan maaf ke klien kami. Permohonan maaf dan surat udangan mediasi itu justru membantah pernyataan Direktur RSU. MMH” jelasnya.

Baca Juga :   Gegara Proyek, Aria Lukita Ditahan Kejari Pesibar

Ia menambahkan, kliennya juga telah membuat laporan kepolisian untuk membuktikan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan RSU. MMH yang menyebabkan meninggalnya Istri kliennya pada Polisi Resor (Polres) Lampung Tengah sesuai dengan Nomor: LP:B/117/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Mei 2024.

Laporan ini, kata Meydi, untuk mendukung laporan kepolisian tersebut, klienya juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang.

Dalam rangka mencari keadilan, lanjut Meydi, kliennya telah mengajukan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan RSU. MMH Lampung Tengah.

Selaku kuasa hukum, kata Meydi, pihaknya melihat persoalan yang menimpa Istri kliennya tidak menutup kemungkinan juga diderita oleh orang lain.

“ini seperti fenomena gunung es, dimana hanya sebagian kecil permasalahan yang nampak ke permukaan, namun kemungkinan besar hal-hal yang terjadi pada klien kami juga diderita oleh pengguna layanan kesehatan lain pada RSU. MMH. Hal ini didasari pada penelusuran Kami yang mendapati beberapa persoalan yang mencuat ke permukaan melalui media massa“ Tutup Meydi. (san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait