PEMBARUAN.ID – Selain sejumlah pejabat Universitas Lampung (Unila), Tim Sukses Menteri BUMN Erick Tohir di Lampung, yakni Andi Desfiandi juga di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Andi Desfiandi ditangkap oleh KPK lantaran memberikan uang ke Rektor Unila Prof Karomani agar anaknya bisa lolos seleksi menjadi mahasiswa di Unila.
“AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi Simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu, dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus,” kata Nurul Ghufron saat konferensi pers, Minggu (21/08/2022).
Ketua Yayasan Alfian Husin itu memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Prof Karomani melalui salah satu dosen Unila bernama Mualimin di Lampung.
“Mualimin (Dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” tuturnya.
Andi Desfiandi juga meniabat sebagai Ketua Umum Erick Tohir Sahabat (Etos) Indonesia, yang merupakan tim pemenangan Erick Tohir di Pilpres 2024 mendatang.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (***)