Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Peserta calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sedang menjalani rangkaian seleksi diminta memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Panwaslu, termasuk siap bekerja full time melakukan pengawasan.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat M. Asep Setiawan, Selasa (31/01/2023).

Menurut Asep, pihaknya berharap para PKD yang nantinya terpilih merupakan orang-orang yang memang sudah siap untuk bertugas kapanpun dibutuhkan.

“Kelancaran Pemilu 2024 nanti, juga ada ditangan para PKD. Jadi mereka yang terpilih nanti harus selalu siap. Terlebih, jika ada yang melakukan kampanye di malam hari,” kata dia.

Karenanya, lanjut Asep, pihaknya meminta agar para calon PKD sudah mendapatkan ijin dari keluarga, orang tua, dan istri untuk mengikuti rangkaian seleksi PKD. Sebab, kata dia, ijin menjadi penting agar tidak ada konflik di internal keluarga yang menjadi penghambat tugas pengawasan.

“Ya, biasanya konflik di keluarga, untuk yang sudah menikah. Karenanya, jangan lupa izin sama pasangannya untuk bertugas. Begitu pun bagi yang belum menikah agar meminta izin kepada orang tua dirumah,” tegas dia.

Terkait berlangsungnya tes wawancara pada hari ini, Asep mengatakan proses wawancara berlangsung lancar, meskipun ada yang terpaksa didiskualifikasi lantaran tak hadir.

“Ya, ada yang tidak hadir. Tentu calon PKD yang tidak hadir, dipastikan gugur,” ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan rangkaian seleksi terhadap 507 Calon anggota PKD, 31 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait