JARRAKPOSLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024. Dalam pleno yang digelar di Emersia Hotel, Bandarlampung, Sabtu (7/12/2024), pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dinyatakan unggul atas pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono.
Berdasarkan data dari 15 kabupaten/kota yang dibacakan KPU, pasangan Rahmat-Jihan berhasil meraih 3.300.681 suara, sementara pasangan Arinal-Sutono hanya memperoleh 691.076 suara. Dari total suara sah yang berjumlah 3.991.757 suara, Rahmat-Jihan menguasai sekitar 82,7% dari total suara sah, meninggalkan jauh pesaingnya.
Selain itu, terdapat 279.588 suara tidak sah, sehingga total keseluruhan suara, baik sah maupun tidak sah, mencapai 4.271.345 suara.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pleno penghitungan suara dihadiri oleh perwakilan KPU dari 15 kabupaten/kota, saksi dari kedua pasangan calon, serta perwakilan Bawaslu Lampung. Seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Prosesnya sudah selesai. Tadi KPU kabupaten/kota sudah membacakan hasil dari formulir D KWK, lalu juga disaksikan langsung oleh kedua saksi pasangan calon,” ujar Erwan Bustami.
Lebih lanjut, Erwan menyebut bahwa pihak KPU kini akan menunggu selama 3×24 jam atau tiga hari, sesuai ketentuan undang-undang, untuk memastikan apakah ada gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak ada perselisihan, dan KPU sudah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, maka dalam waktu paling lama tiga hari setelah itu, kami akan menggelar rapat penetapan calon terpilih,” jelas Erwan.
Setelah rapat penetapan calon terpilih, KPU akan menyerahkan hasil tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari tahapan akhir proses pemilihan kepala daerah.
Keunggulan mutlak yang diraih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menandai kemenangan besar pasangan ini. Dukungan dari masyarakat yang luas terbukti dari tingginya perolehan suara pasangan ini di hampir seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Rahmat Mirzani Djausal mengusung visi “Lampung Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan”, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta penguatan sektor pertanian dan UMKM.
Sementara itu, Jihan Nurlela, yang dikenal sebagai tokoh perempuan inspiratif di Lampung, menyuarakan penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Kehadirannya sebagai calon wakil gubernur dinilai membawa semangat baru bagi representasi perempuan dalam politik di Lampung.
Selanjutnya, KPU Provinsi Lampung masih menunggu kemungkinan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima BRPK dari MK.
Dengan perolehan suara yang signifikan, peluang gugatan dari pihak lawan politik dinilai kecil. Namun, mekanisme hukum tetap berjalan sesuai regulasi, dan KPU akan mematuhi proses yang telah diatur.
Dengan raihan 3.300.681 suara, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul mutlak dari Arinal Djunaidi dan Sutono yang hanya mengantongi 691.076 suara. Proses penetapan calon terpilih akan berlangsung setelah masa tunggu selama tiga hari sesuai ketentuan, menunggu ada atau tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenangan Rahmat-Jihan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Provinsi Lampung. Dukungan publik yang besar terhadap pasangan ini diyakini menjadi awal dari langkah baru menuju Lampung yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (***)