JARRAKPOSLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi jadwal pengumuman hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan diumumkan pada 15 Desember 2024, sementara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Lampung akan diumumkan lebih awal, yaitu 12 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menyebutkan bahwa jadwal tersebut bisa dipercepat jika seluruh tahapan selesai tanpa hambatan.
“Pengumuman bisa dilakukan lebih cepat dari tanggal 12 dan 15 Desember, asalkan semua proses sudah selesai dan tidak ada permasalahan. Jika seluruh tahapan rampung sebelum batas waktu, kami akan langsung umumkan hasilnya,” ujar Febri dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).
Hasil Pilkada akan disampaikan secara transparan melalui situs resmi KPU Lampung dan lokasi yang mudah diakses masyarakat.
Saat ini, tahapan rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pleno rekapitulasi suara sudah mulai dilakukan di sejumlah kecamatan.
“Hari ini dan kemarin beberapa kecamatan sudah mulai menggelar pleno. Kami memastikan semua tahapan selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambah Febri.
Target KPU Lampung adalah menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi sebelum tenggat waktu. Jika tidak ada kendala, hasil dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal.
Tahapan Pascapemungutan Suara Pilkada Lampung
Berikut jadwal tahapan Pilkada Lampung pascapemungutan suara:
- 28–30 November: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK.
- 28 November–3 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
- 28 November–9 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
- 29 November–3 Desember: Penyampaian hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan ke KPU kabupaten/kota.
- 29 November–6 Desember: Penetapan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di tingkat kabupaten/kota.
- 29 November–12 Desember: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
- 29 November–6 Desember: Penyampaian hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota ke KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- 30 November–9 Desember: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- 30 November–15 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada secara terbuka dan akuntabel. Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi, dengan hasil yang akan diumumkan melalui platform resmi dan media informasi lokal.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Lampung dapat dengan mudah mengakses informasi hasil Pilkada. Proses transparansi ini merupakan prioritas kami,” tutup Febri.
Dengan tahapan yang berjalan sesuai jadwal, KPU berharap Pilkada 2024 di Lampung dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kompeten dan amanah untuk memajukan daerah. (***)