JARRAKPOSLAMPUNG – Seorang admin salah satu ekspedisi di Bandarlampung ditangkap lantaran menggunakan uang perusahaan Rp 420 juta untuk investasi trading.
Pelaku tersebut berinisial DP (36) warga Natar, Lampung Selatan ditangkap di kantor ekspedisi pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp420 juta.
“Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri,” ujar Rohmawan, Jumat (21/06/2024).
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempatnya bekerja yang berada di wilayah Urip Sumoharjo,” kata dia.
Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi trading.
“Jadi dipakai untuk investasi dari Rp 20 juta dapat menjadi Rp 21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah, sementara uang tidak ada, lantas dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari,” jelasnya.
“Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sandika)