PEMBARUAN.ID – Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Andi Desfiandi meminta agar majelis hakim membebaskanya juga memulihkan nama baiknya.
Hal tersebut diungkapkannya, saat dalam nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (09/01/2023).
Menurut penasehat hukum terdakwa, pemnerian uang Rp250 juta kepada saksi Karomani (Aom) merupakan infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), dan bukan merupakan tidak pidana suap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tinak Pidana Korupsi.
Hal tersebut tidak terbukti adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah untuk kelulusan mahasiswa titipan terdakwa.
“Hal ini telah sesuai dengan pendapat para ahli Pidana yang telah kami uraian diatas yaitu Prof. Eddy, Prof Muladi, Wiryoni, Chairul Huda, Qodrawi dan Dian Napitupulu,” kata penasehat hukum.
Kemudian dalam kesimpulannya maka pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana hang didakwakan kepadanya.
“Maka terdakwa harus dikeluarkan dalam tanahan,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga.
2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat:
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 Tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (tim/red)