Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

Dialog PWI Lampung, Agung Darmajaya Jelaskan Funsi Dewan Pers

PEMBARUAN.ID – Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya menegaskan jika lembaganya dalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Agung dalam materinya, saat menjadi narasumber Dialog PWI Lampung di Balai Wartawan H Solfian Achmad, Kamis (16/03/2023).

Menurut Agung, Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 atas amanat
Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Namun, kata dia, pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

“Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen,” jelas dia.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Agung, terdapat beberapa fungsi. Fungsi Dewan Pers ini tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 yaitu sebagai berikut:

• Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

• Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

• Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

• Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

• Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

• Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

• Mendata perusahaan pers.


Di tempat yang sama, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo berharap dengan diadakannya dialog ini, semua yang hadir sadar dan melek hukum dalam mengemban tugas di lapangan. 

“Saya mendukung pelaksanaan Dialog Hukum ini. Semoga hasil dari Dialog ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan masukan bagi program pembangunan di Provinsi Lampung,” kata Gubernur.

Gubernur juga berharap, pers nasional yang berada di daerah dapat lebih memberikan kontribusi dalam pembangunan di daerah Lampung. 

“Hal ini akan menjadi Tri Interaksi positif antara pers dengan pers, pers dengan pemerintah, dan pers dengan masyarakat,” kata dia. 


Disamping itu, Arinal juga mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi dunia pers. Menurut data yang dilansir yang merupakan hasil penelitian dewan pers bahwa perusahaan pers yang terbit dan berkembang di Indonesia terbilang menggembirakan dan sangat pesat, apalagi media online yang sulit terbendung

“Tapi, yang benar-benar sehat dari sisi redaksional dan usaha hanya beberapa media saja,” ujarnya.

Sebelum acara dialog dibuka, dilakukan Pelantikan Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Periode 2023 – 2027 oleh Ketua PWI Lampung.

Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Kerjasama Teknis antara PWI Lampung dengan Polda Lampung dan Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama antara PWI dengan Kejati Lampung terkait Koordinasi Penanganan Sengketa Pers di Provinsi Lampung. (tim/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait