PEMBARUAN.ID – Hujan lebat yang menguyur Pekalongan dan sekitarnya tidak menjadi hambatan bagi anggota DPRD Lampung H. Noverisman Subing SH MH MM untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah menjadi agendanya, Sabtu (08/04/2023).
Demikian pula dengan para tokoh yang diundang pada giat tersebut. Bahkan ada yang mengaku rela rela menerobos hujan, demi menghadiri agenda yang digelar anggota FPKB itu.
“Meskipun hujan lebat tak menjadi hambatan bagi kami untuk datang dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh Pak Nover dan Tim diacara sosialisasi Perda ini,” kata Sukarjo pembawa acara sekaligus tokoh pemuda Pekalongan.
Hal tersebut, menurut Karjo, membuktikan rasa ingin tahu masyarakat atas produk hukum atau Perda Lampung cukup tinggi. Selain itu, kata dia, bersilaturahmi dengan Pak Nover memang sudah dinanti sejak lama.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016, Nover memaparkan bagaimana Pedoman Rembug Desa, Kelurahan atau Pekon Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Intinya, jelas Nover, agar berbagai persoalan yang timbul bisa diselesaikan melalui musyawarah dan tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang memerlukan waktu yang panjang dan melelahkan.
“Rembug desa atau kelurahan atau pekon itu sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dimasyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaianya dilakukan secara bersama-sama antar unsur pemerintahan desa, stake holder terkait dan unsur masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Kanjeng itu.
Tujuanya, lanjut Kanjeng, untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama untuk mencapai mufakat, sekaligus mendorong prakarsa, partisifasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa, agar tidak terjadi konflik terbuka.
“Tidak kalah penting bisa meningkatkan kerjasama yang sinergi antar unsur pelaksana pemerintahan desa, kelurahan atau pekon dengan masyarajat,” tandasnya. (***)