Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Kamis (15/09/2022).

Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mapolda Lampung.

“Ada delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK,” kata Ali.

Adapun nama-nama yang dilakukan pemeriksaan yaitu, Staf Pembantu Rektor Unila Tri  Widioko, M.Kes.Dekan Fakultas Kedokteran Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum, Dr. M. FAKIH, SH., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Patuan Raja, Dekan Fakultas Tehnik Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dosen yang juga Staf Pembantu Rektor, Dr. Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung, Budi Utomo, Dekan Fakultas Pertanian, Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S.i.

Belum diketahui secara spesifik materi apa yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut. Memang sebelumnya, KPK menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan FKIP Unila.

KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan calon mahasiswa baru dan bukti elektronik.

Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap ini.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

“Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang penyuap saja,” singkat Ali. (tim/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait