Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, mulai dari PNS Universitas Lampung hingga beberapa pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dalam surat elektroniknya Nomor: PR- 114/L.8.3/Kph.3/10/2022 tentang Siaran Pers, yang diterima redaksi pembaruan.id, Selasa (18/10/2022) siang.

Made mengatakan, pemeriksa saksi-saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya general manager PT. LDC Indonesia berinisial SHI. Kemudian YLP sebagai Manager Pt. Torabika.

Selanjutnya STO, penagih di DLH Bandarlampung, Biro Umum Keuangan Unila SI dan YI bendahara barang tahun 2p19 di DLH Bandarlampung.

Baca Juga :   Diperiksa KPK, Parosil Menambah Daftar Kada di Kasus Aom

“Ke limanya diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal kasus tersebut,” kata dia.

Diketahui, pada tahap penyelidikan Kejati Lampung menemukan fakta perihal mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (rls/red/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait