Giliran Dr Zam Diperiksa KPK
PEMBARUAN.ID – Penyidik KPK RI, terus melakukan pemeriksaan terhadap 33 nama yang disebut oleh mantan Rektor Unila, Prof Karomani (Aom) dalam BAP nya.
Sejumlah nama besar disebut-sebut andil dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang mentersangkakan Aom CS itu. Jumat (21/10/2022), Eks Calon Wakil Walikota Bandarlampung, Dr Zam Zanariyah, M Komarudin, Anis Fuad dan Hanafiah Hamidi diperiksa lembaga anti rasuah, di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung.
Kepada wartawan, Dr Zam mengaku jika dirinya diperiksa hanya sebagai tenaga pengajar di Fakultas Kedokteran, Unila. Meski mengaku banyak menerima pertanyaan dari penyidik, Dr Zam enggan menceritakan prihal apa saja yang ditanyakan.
“Ya, banyak tadi yang ditanya oleh penyidik. Kalau saya diperiksa sebagai dosen. Minta maaf ya dik, maaf ya,” singkat Dr Zam yang mengenakan kemeja biru dan atasan serba hitam.
Berbeda dengan Dr Zam, Hanafiah Hamidi menceritakan apa yang ditanyakan kepadanya oleh penyidik. Pria berjenggot itu mengaku, jika dirinya ditanya terkait alur masuk penerimaan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
“Saya hanya ditanya-tanya saja. Mulai dari proses sampai hal lain juga,” kata Hamidi.
Sementara, M Komarudin mengaku 10 pertanyaan tentang tupoksi jabatannya selaku humas PMB Unila. Komarudin mengaku, tak ada komunikasi terkait mahasiswa baru.
Nama Besar Lainnya
Sehari sebelumnya, KPK telah meriksa Wakil Rektor I Universitas Riau, Nur Mustafa. Selain itu, Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna Halimi, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan juga diperiksa. Kemudian, Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja dan Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida.
Selain itu, Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha dan Dosen Mualimin.
Diketahui, dalam perkara ini Aom mengajukan Justice Collaboration (JC), dan untuk 20 hari kedepan Aom masih akan ditahan di rutan KPK.
KPK sempat menyebut Aom mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Aom, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Aom yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Aom sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Aom melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Aom.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (tim/red)