Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan empat orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila Prof Karomani.

Keempatnya dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Dalam ekspos yang digelar KPK, Minggu (21/08/2022) pagi, yang bisa diakses di laman YouTube KPK RI, Direktur Penyidikan KPK RI, Kombes Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagia informasi dan keterangan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.Maka KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Asep Guntur.

TERSANGKA : KPK RI menetapkan empat orang tersangka usai OTT Rektor Unila.

Keempatnya adalah Rektor Unila Periode 2020-2024 Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Budi Sutomo (BS) dan pihak swasta berinial AD.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari, terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 di rutan KPK,” jelas Asep. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait