Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Direktur Penyidikan KPK RI, Kombes Pol Asep Guntur Rahayu dalam ekspose pasca OTT Rektor Unila, memastikan keempat tersangka dilalukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Keempatnya akan ditahan terpisah, yakni Karomani alias Aom ditahan di rumah Tahanan (rutan Gedung Merah Putih KPK). Sementara tiga tersangka lainnya HY, MN dan AD dilakukan penahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk tersangka AD karena ditangkap belakangan jadi penahanan terhitung 21/08/2022 sampai 9/9/2022,” ucapnya.

Di tempat yang sama  Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, atas perbuatannya tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

BARANG BUKTI : KPK RI memperlihatkan barang bukti hasil OTT Rektor Unila dalam ekspose, Minggu pagi.

Sementara tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait