Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiwan tak bisa berkutik ketika Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesibar memutuskan melakukan penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari kedepan.

Pria yang sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pesibar berpasangan dengan Erlina itu terbelit kasus dugaan korupsi proyek tahun 2014.

Aria keluar dari Kantor Kejari mengenakan rompi tahanan warna orange dan tangan diborgol dikawal Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat dan polisi, sekita pukul 14.00 wib.

Tampak ada dua polisi mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang.

Aria ditetapkan sebagai tersangka 23 Februari 2022 lalu, dalam kasus proyek peningkatan jembatan Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai RpRp339 juta lebih.

Didampingi pengacara Riki Ansori, Aria dibawa menggunakan mobil B1847SQP. ALB ditahan JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Krui Pesibar sebagai titipan.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho mengatakan, JPU menahan Aria agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Aria, lanjut Zenericho, sempat meminta agar ia tidak ditahan secara lisan, belum secara tertulis.

JPU segera bekerja menyusun dan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor agar bisa disidangkan. Selama masa penyidikan, Aria tak ditahan dan koopetatif.

Zenericho menjelaskan, Aria didakwa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait