Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyampaikan laporan itu tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran, Rabu (17/05/23) lalu.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut, untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan yang digelar pihaknya, diputuskan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Pesawaran tidak terbukti.

“Karena tidak memenuhi bukti-bukti, laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU, putusan telah dibacakan bahwa laporan atas nama Asmadi tidak terbuki,” kata dia.

Sementara itu, menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Mutholib, pohaknya telah menanggapi laporan dugaan pelanggaran administratif sesuai prosedur yang berlaku dengan melaksanakan proses sidang.

“Bawaslu Pesawaran, melakukan proses sidang sebanyak sembilan kali hingga ke putusan,” terangnya.

Proses sidang, lanjutnya, berlangsung sejak 2 Mei 2023 hingga 17 Mei 2023.

Diketahui, pelapor dugaan pelanggaran administratif atas nama Asmadi yang merupakan bakal calon DPD RI Dapil Lampung. Sementara terlapor adalah KPU Pesawaran.

Laporan tersebut terkait, tatacara, prosedur dan mekanisme yang tidak dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Pesawaran yaitu Pasal 107 ayat (4), tim verikator tidak pernah meminta rekaman video klarifikasi dari 49 pendukung yang tidak bisa ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua.


Diduga KPU tidak melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan kedua, untuk bakal calon DPR RI dapil Lampung atas nama Asmadi.

Dalam laporannya ke Bawaslu Pesawaran, Asmadi mengaku dirinya belum menerima berita acara hasil verifikasi faktual kedua. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait