Tuduhan Balon DPD RI Tidak Terbukti, Bawaslu Pesawaran Menangkan KPU

Date:

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyampaikan laporan itu tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran, Rabu (17/05/23) lalu.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut, untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan yang digelar pihaknya, diputuskan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Pesawaran tidak terbukti.

“Karena tidak memenuhi bukti-bukti, laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU, putusan telah dibacakan bahwa laporan atas nama Asmadi tidak terbuki,” kata dia.
[elementor-template id=”3361″]

Baca Juga :   Demo PTPN VII Berlanjut, Warga Asli Tamansari Terganggu

Sementara itu, menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Mutholib, pohaknya telah menanggapi laporan dugaan pelanggaran administratif sesuai prosedur yang berlaku dengan melaksanakan proses sidang.

“Bawaslu Pesawaran, melakukan proses sidang sebanyak sembilan kali hingga ke putusan,” terangnya.

Proses sidang, lanjutnya, berlangsung sejak 2 Mei 2023 hingga 17 Mei 2023.

Diketahui, pelapor dugaan pelanggaran administratif atas nama Asmadi yang merupakan bakal calon DPD RI Dapil Lampung. Sementara terlapor adalah KPU Pesawaran.

Laporan tersebut terkait, tatacara, prosedur dan mekanisme yang tidak dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Pesawaran yaitu Pasal 107 ayat (4), tim verikator tidak pernah meminta rekaman video klarifikasi dari 49 pendukung yang tidak bisa ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua.

Baca Juga :   Tragedi Rempang Menambah Catatan Buruk Penegakkan HAM di Indonesia

[elementor-template id=”3532″]
Diduga KPU tidak melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan kedua, untuk bakal calon DPR RI dapil Lampung atas nama Asmadi.

Dalam laporannya ke Bawaslu Pesawaran, Asmadi mengaku dirinya belum menerima berita acara hasil verifikasi faktual kedua. (sandika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...