PEMBARUAN.ID- Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sepakat untuk memperjuangkan nasib guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lampung khususnya terkait gaji dan penempatan.
Kesepakatan ini setelah Pemprov Lampung bersama Komisi V DPRD Lampung bersama perwakilan guru PPPK di Lampung melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, pada Senin (3/4) kemarin.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov dan DPRD Lampung menyatakan akan menyelesaikan persoalan terkait gaji 422 guru PPPK yang masuk pada formasi PPPK tahun 2022 dan telah ditempatkan.
Tak hanya itu, 1.007 guru PPPK yang telah lulus passing grade (PG) diprioritaskan untuk diusulkan penempatannya ke Kemenpan-RB dan digaji pada anggaran perubahan tahun 2023.
“Jadi kapasitas 1.007 guru PPPK ini kita bedakan dalam proses penganggaran dan anggarannya menggunakan dana alokasi umum (DAU) 2023, yang 7.130 guru PPPK dan nanti kita mengusulkan anggaran untuk yang 6.123 guru PPPK selanjutnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam keterangannya.
Fahrizal juga meminta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Lampung saling berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan 1.007 guru PPPK yang lulus passing grade dan diajukan ke pusat.
“Prioritas 1.007 guru ini dengan surat gubernur dan dibawa ke pusat. Insya Allah pada tahun 2023 ini semua persoalan guru ini selesai dan gajinya sudah dianggarkan,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat ini juga terungkap, dari data yang diterima oleh Komisi V DPRD Lampung, pada tahun 2022 lalu ada sebanyak 1.429 guru PPPK yang dinyatakan lulus passing grade, dan baru akan ditempatkan sebanyak 422 orang. Adapun 1.007 orang yang sudah lulus PG, akan dimasukkan di anggaran perubahan 2023.
Adapun sumber alokasi anggaran gaji berasal dari dana alokasi umum (DAU), yang dialokasikan peruntukan gaji guru PPPK di Provinsi Lampung sebesar Rp 109 miliar.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 bahwa jumlah formasi tenaga PPPK tahun 2022 sebanyak 422 orang dan tahun 2023 sebanyak 7.130 orang.
“Jadi hampir dipastikan anggaran sebesar Rp 109.279.728.000 ini untuk menggaji 422 orang guru PPPK ditambah 7.130 orang,” kata Yanuar Irawan.
“Satu solusi yang diberikan oleh Pak Sekda bahwa anggaran untuk tambahan 7.130 guru PPPK tadi dikurangi dulu 1.007 guru PPPK sehingga terakomodirlah gaji 1.007 guru PPPK pada tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Disisi lain, perwakilan guru PPPK yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dan berharap segera terealisasi. (***)