Masyarakat Waydadi Harus Bayar Ganti Rugi

Date:

Setiap Tahun Ganti Rugi Waydadi Masuk APBD

PEMBARUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mastikan setiap tahunnya, estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ganti rugi lahan Waydadi yang kini dikuasai masyarakat, masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, H Noverisman Subing dalam sebuah wawancara TV Channel di Lampung, Rabu (05/10/2022).

Menurut pemilik sapaan akrab Kanjeng itu, lahan Waydadi sudah jelas statusnya sebagai aset daerah, dalam hal ini Pemprov Lampung. Karenanya, kata dia, masyarakat yang saat ini menempati lahan Waydadi harus membayar ganti rugi kepada Pemprov Lampung.

“Ini yang belom dilakukan oleh masyarakat yang menempati lahan Waydadi. Padalal setiap tahun sudah dimasukan kedalam APBD Pemprov Lampung, yang menjadi sumber pemasukan dari ganti rugi tersebut,” kata Kanjeng.

Mereka (warga Waydadi) sendiri, lanjut Kanjeng, gelisah tidak memiliki sertifikat tanah. Tentu rasanya, kata dia, seperti memiliki mobil tetapi tidak ada surat suratnya, alias mobil bodong. Karenanya, pihaknya optimistis masyarakat akan segera menunaikan kewajibannya kepada Pemprov.

Baca Juga :   BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Air Laut Bakal Pasang Maksimum

“Insya Allah dengan harga yang murah 1 hingga 1,2 juta, yang rata-rata 40 M² jadi Rp400 juta. Ya, hal ini sangat murah, untuk harga tanah di kota dengan harga segitu,” ujarnya.

Kedepannya, pihaknya menghimbau dan sosialisasikan kepada masyarakat apalagi di Waydadi sendiri banyak ASN. Pihaknya, kata Kanjeng, akan selesaikan secara kekeluargaan dan pendekatan terhadap masyarakat setempat.

“Kita yakin kedepan tanah Waydadi akan terselesaikan, sembari menunggu kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Total Aset Pemprov di Lahan Waydadi 49 Hektar

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meydiandra Eka Putra menjelaskan, lahan Waydadi adalah aset Pemprov Lampung, yang hak pengelolaannya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) Wayhalim sekitar tahun 1980-an.

Baca Juga :   Aturan Main PMB Unila Rampung, Tertuang Dalam Peraturan Rektor

Ketika HGU-nya habis, lanjut dia, yang di perpanjang hanya sekitar 300 hektar dari 1000 hektar. 1000 hektar itu, Pemprov Lampung memiliki pemasukan dari Perum Kopri, PKOR, dan Waydadi sekitar 49 hektar.

“Waydadi adalah permasalahan bertahun-tahun, yang dapat terselesaikan jika masyarakat dan pemerintah duduk bersama. Nah, itu tergantung masyarakatnya mau atau tidak. Masyarakat Waydadi tidak memiliki sertifikat tanah, tetapi informasinya mereka membayar Pajak PBB ke Pemkot. Ya, meski demikian lahan Waydadi tetap aset Pemprov,” kata Meydiandra.

Sebagian masyarakat, lanjut dia, sudah sadar akan masalah tanah di Waydadi dan tentang pembebasan lahan tersebut. Tapi, kata dia, sejauh ini baru ada satu orang yang melakukan pembebasan lahan terhadap pemerintah.

“Ya, baru satu orang yang melakukan pembebasan lahan terhadap pemerintah,” kata dia. (tim/red/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

PEMBARUAN.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...