PEMBARUAN.ID – Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Aom) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aom dinyatakan bersalah oleh jaksa, lantaran melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani alias Aom selama 12 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/04/2023) sore.
Jaksa juga menuntut Aom dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Aom telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Diketahui, Aom diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.
“Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru,” kata dia. (***)