Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Lampung, meminta penjelasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ranperda RTRW yang diusulkan Pemrov Lampung untuk dibahas.

Permintaan tersebut tertuang dalam pemandangan umum FPKB yang dibacakan Azwansyah pada paripurna DPRD Provinsi Lampung lanjutan tingkat I, terhadap tiga Ranperda Prakarsa Pemprov Lampung, Selasa (14/02/2023).

Fraksi PKB berpendapat, bahwa Perda RTRW yang terahir disahkan di Provinsi Lampung adalah Perda Nomor 1 Tahun 2010, tentang rencana RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029.

Perda tersebut, kata Azwan yang membacakan pemandangan umum FPKB, telah diubah menjadi perda Nomor 12 Tahun 2019, kemudian berubah
kembali menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang perubahan Perda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.

Pada Perda Nomor 1/2020, lanjut dia, Indikasi Arahan Peraturan Zonasi
Struktur Ruang, terdiri dari :
1. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Perkotaan.
2. Sitem Perkotaan Itu Terkait Dengan Peranaan Perkotaan,
Fisik, Sosial Dan Budaya Masyarakat.
3. Indikasi Arahan Peraturan Sistem Jaringan Prasarana.
– Sistem jaringan transportasi
– Sistem jaringan energi
– Sistem jaringan telekomunikasi
– Sistem jaringan sumberdaya air
– Sistem jaringan prasarana lainnya

Baca Juga :   Refleksi 25 Tahun Reformasi, Dunia Pergerakan Apa Kabar?

“Di dalam perubahan Perda Nomor 1/2020 tersebut, FPKB melihat memang belum tercantum, atau tidak ada muatan terkait
integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K),” kata Azwan.

Gubernur Lampung, lanjut Azwan, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung
2023-2043 pada rapat paripurna dewan yang terhormat, yang didasarkan pada surat Direktorat Jendral Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PB.01/357-200/V/2022, tentang Rekomendasi Peninjauan kembali dan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 12/2019 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1/2020.

“Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka FPKB meminta kepada Gubernur Lampung untuk memberikan penjelasan secara
detail terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 yang diusulkan,” jelas dia.

Baca Juga :   Pengumuman Diundur Lagi, Seleksi Bawaslu Kental Aroma Pengondisian

Azwan melanjutkan, bila yang dikehendaki Gubernur adalah revisi Perda RTRW
Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 tersebut, hanya untuk mengintegrasikan muatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).

“Maka menurut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Perda RTRW yang ada yakni Perda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 cukup dilakukan perubahan dan atau penambahan pasal sehingga Perda tetap berlaku 2009-2029, bukan 2023-2043,” tuturnya.

Akan tetapi, jelas Azwan, jika yang dikehendaki Gubernur adalah membuat
Perda RTRW baru 2023-2043. Maka F-PKB meminta kepada Gubernur penjelasan secara terperinci, Pasal dan Ayat mana saja yang perlu dilakukan perubahan.

“Jawaban Gubernur ini menjadi acuan F-PKB untuk menerima atau menolak pengesahan Perda RTRW 2023-2043,” tandasnya. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait