PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan terus mengawal proses Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas Bacaleg.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Devisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Lampung Suheri kepada pemnaruan.id, Rabu (17/05/2023).
“Ya, kami sudah memggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan jajaran staf untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU,” kata Suheri.
Sejak tahapan Vermin berkas Bacaleg dimulai, 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023, seluruh partai memiliki waktu yang panjang untuk memperbaiki berkas Bacalegnya.
“Sampai dengan sejauh ini, kami belum menemukan pelanggaran-pelanggaran administrasi, ataupun proses sengketa yang dilakukan oleh pihak partai politik maupun Bacaleg,” tuturnya.
Disinggung bagaimana skema pengawasan yang dilakukan Bawaslu, Suheri mengatakan, pihaknya menerapkan pemgawasan melekat (Waskat).
“Teknisnya, Bawaslu mengikuti team verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Jika KPU membentuk dua tim, maka timwas Bawaslu pun akan membentuk dua tim,” lanjutnya.
Prinsipnya, kata dia, Bawaslu siap melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 23 Juni nanti.
Dikatahui, melalui akun resmi sosial media Bawaslu Provinsi Lampung, lembaga tersebut sudah menggelar rapat Pembahasan Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Anggota DPD dan Verifikasi Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD dan DPRD, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (16/05/2023).
Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, jika terdapat dokumen persyaratan salah seorang Calon yang belum benar atau terdapat kegandaan pencalonan maka harus dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dituangkan dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, selanjutnya BA tersebut disampaikan ke ParPol dan juga Bawaslu.
Selanjutya, KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tetapi tidak boleh melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana tahapan yang telah dijadwalkan.
“Banyak sekali dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital yang diunggah di Silon kemarin yang harus diperbaiki oleh ParPol, contoh kecil kecil saja foto diri terbaru Caleg karena semua dokumen persyaratan tersebut harus terkonfirmasi kebenarannya,” kata Hermansyah.
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori juga menyampaikan, Bawaslu mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari KPU yang berakibat merugikan bakal calon anggota DPRD, maka Bawaslu dapat menyampaikan temuan dan hasil kajian tersebut kepada KPU selanjutnya temuan Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” kata dia.
Aturannya, lanjut dia, jelas tidak diperbolehkan membuat surat atau dokumen palsu atau dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD, sanksinya jelas. (sandika)