Lindungi Hak Konstitusi Peserta Pemilu
PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Workshop Diseminasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Hotel Sheraton, Kamis (15/12/2022).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, Perbawaslu 9/2022 memiliki beberapa keunggulan, diantaranya untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu.
“Perbawaslu 9/2022 mengatur mekanisme dan penyelesaian sengketa. Deliknya aduan. Karenanya, Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon,” kata Herman, saat membuka Workshop Diseminasi Perbawaslu 9/2022, yang menghadirkan Direktur Lembaga Demokrasi Studies (LDS) Fatikhatul Khoiriyah sebagai narasumber.
Perbawaslu 9/2022, lanjut Herman, juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 31/PUU-XVI/2018.
Di tempat yang sama, Direktur LDS Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, penyelesaian sengketa pada Perbawaslu 9/2022 mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern.
Dimana, kata dia, Bawaslu membuka ruang mediasi dan adjudikasi yang dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi.
Menurut Fatikhatul Khoiriyah, penyelesaiaan sengketa harus cepat dan sederhana. Selain itu, prioritas penyelesaian pada hari yang sama dan di tempat terjadinya peristiwa sengketa.
“Permohonan dapat diajukan secara lisan. Selain itu, tim kampanye dan atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar memiliki legal standing sebagai pemohon,” kata dia.
Lebih dari itu, tambah Khoir –sapaan akrabnya–, penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan, melalui prosedur mandat. Kemudian, kata dia, administrasi dilaksanakan secara fleksibel dan mengutamakan perdamaian.
“Prinsipnya, mendorong kesepakatan sebagai opsi utama penyelesaian sengketa bagi pemohon dan termohon,” tuturnya.
Di akhir sesi, Khoir menghimbau agar Parpol berkomitmen mendaftarkan Calegnya sebagai pelaksana kampanye.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dan pernyataan dilayangkan. Bahkan, ada sebuah pernyataan yang dilontarkan salah satu perwakilan Parpol, jika Penyelenggara dan Pengawas Pemilu cendung menikmati ketika ada praktik politik uang di Pemilu.
“Saya yakin penyelenggara dan Pengawas akan berlaku adil dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Terlebih, ketika fakta-fakta yang dihadirkan begitu nyata. Saya rasa tidak mungkin penyelesaian sengketa tidak tuntas, termasuk terkait politik uang,” ujar Khoir menanggapi pernyataan salah satu peserta terkait politik uang.
Bahkan, mantan Ketua Bawaslu Lampung itu menantang agar Parpol mengusulkan terkait legalitas besaran uang yang diperbolehkan dalam kampanye.
“Saya mengusulkan agar bahasa biaya transportasi dimatrialkan saja, menjadi ongkos transportasi. Ini juga akan mempermudah kerja pengawasan,” tutupnya. (tim/red)