Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Ketua DPRD Provinsi Lampung Bapak Mingrum Gumay, SH., MH. membuka Acara Focus Group Discussion  (FGD) dalam rangka penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2023 dengan Peraturan Perundang – Undangan, Senin (29/05/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh S, MM, serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Hj. Tina Malinda, S.Sos., MM yang dipusatkan di Hotel Emersia Lampung.

Pemateri dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha mengatakan, pentingnya proses pengharmonisasian terhadap suatu rancangan produk hukum daerah adalah suatu keniscayaan dan diamanatkan tegas dalam Undang-Undang.

“Ya, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

Menurut dia, tahapan pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah merupakan salah satu tahapan penting, yang juga meliputi tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

“Peranan penting tersebut adalah merupakan tugas Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan dalam pengoordinasian dan pelaksanaan dalam proses harmonisasi pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan kata lain, tambah dia, proses harmonisasi di daerah harus dipimpin langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini kantor wilayah yang berada di daerah.

“Beberapa waktu yang lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan rekan-rekan kerja dari Pemerintah Daerah dalam mengajukan pengharmonisasian,” ucapnya.

Tadinya, lanjut Alpius, setiap yang akan mengajukan permohonan harus datang langsung ke kanwil, melalui aplikasi E Harmoni maka rekan-rekan semua dapat langsung secara digital mengajukan dan hasil proses harmonisasi dapat dilihat secar realtime.

“Proses pengaharmonisasian baik itu yang berasal dari pemrakarsa eksekuitf atau inisiatif DPRD harus memperhatikan baik dari segi formil, substansi dan teknis sebagai suatu syarat bahwa suatu rancangan produk hukum daerah itu dikatakan taat asas,” pungkasnya. (tim/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait