Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Sesuai surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, saksi Mualimin kembali membeberkan peranya sebagai pengepul dana.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/01/2023), Mualimin dan empat saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Mualimin mengakui jika dirinyalah orang yang kerap diperintah oleh Karomani (Aom) untuk mengambil sejumlah uang kepada orang yang ditunjukkan Aom, dengan dalih infak sejak 2020.

“Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila,” kata Mualimin menjaaap pertanyaan JPU terkait uang gratifikasi PMB Unila.

Awalnya, kata Mualimin, dirinya adalah bendahara masjid Al-Wasi’i  untuk renovasi masjid. Saat itulah dirinya kerap dkminta Aom untuk mengumpulkan uang dari sumbangan dosen-dosen untuk renovasi masjid.

Ketika ditanya oleh Jaksa apakah dasar saksi menerima uang titipan tersebut. Mualimin mengatakan, karena dekat dengan Aom dan memang diperintah.

Myalimin juga mengaku pernah diperintah mengambil uang dari eks Rektor UIN Raden Intan Mukri dan Bos IIB Darmajaya Andi Desfiandi.

“Dari Kukri Rp 400 juta,” kata Mualimin.

Selain dari kedua pimpinan lembaga pendidikan tersebut, ada sejumlah nama lain diantaranya, Heri CH Burmeli dan nama lainnya. Bahkan, ia mengaku dirinya pernah mengambil titipan dari  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 Juta dan cash Rp 30 juta.

Berikut saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.

1. Dosen Kontrak Unila, Mualimin
2. Andi Desfiandi (pemberi suap).
3. Ari Meizari (pengantar uang)
4. Ahmad Tamzil (orangtua mahasiswa).

Satu saksi tidak hadir yakni Lies selaku orangtua mahasiswa. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait