Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dimintai kesaksiannya terkait kasus dugaan penyuapan penerimaan mahasisawa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (7/3/2023).

Musa datang lebih awal dari jadwal persidangan, mengenakan kemeja putih dan celana hitam tepat pukul 10.00 WIB. Sayangnya jadwal persidangan justru ditunda pukul 13.00 WIB.

Padahal, orang nomor satu di Lampung Tengah itu sempat menunggu giliran sidang menunggu dekat kantin kecil belakang PN Tanjungkarang. Musa ahirnya meninggalkan PN Tanjungkarang diikuti beberapa ajudannya.

Diketahui, perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait