PEMBARUAN.ID – Sebanyak 92 peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) UIN Raden Intan Lampung (RIL) Formasi Tahun Anggaran 2022 mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan di Gedung ICT kampus setempat, Rabu (12/04/2023).
Dengan dibagi menjadi dua sesi pelaksanaan, para peserta mengerjakan beban 60 soal dalam 90 menit waktu yang diberikan menggunakan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Kegiatan SKT Tambahan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penerimaan PPPK di Kemenag, yaitu mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis dan terakhir seleksi kompetensi teknis tambahan. Persentase penilaiannya adalah 60% Seleksi Kompetensi Teknis dan 40% Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.” ujar Sekjen Kemenag RI Prof Dr Nizar Ali MAg saat membuka kegiatan ini secara daring.
Jika sebelumnya muatan soal seleksi kompetensi teknis sesuai dengan bidang formasi yang diambil, maka pada SKT Tambahan ini berisi tentang materi Moderasi Beragama yang diketahui bahwa leading sector di bidang tersebut berada pada naungan Kementerian Agama.
Sekjen menyebutkan bahwa kegiatan tersebut agar memperoleh CPPPK yang benar-benar memiliki kompetensi dan cara sikap yang moderat. “Jadi ini (SKT Moderasi Beragama) penting, karena kita di Kemenag, dan menurut saya penting dan mutlak untuk dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran dan hasilnya”.
Sementara itu, pelaksanaan SKT Moderasi Beragama ditinjau langsung oleh Rektor Prof Wan Jamaluddin Z MAg PhD didampingi oleh Wakil Rektor II Dr Safari MSosI, Kepala PTIPD serta Koordinator Kepegawaian UIN RIL.
Rektor menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan SKT Tambahan ini untuk mendapatkan PPPK di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang profesional dan mempunyai pemahaman moderasi beragama yang baik.
Lebih lanjut Prof Wan menerangkan bahwa, “Tes Moderasi Beragama ini untuk mengukur CPPPK yang memiliki empat indikator, yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, karena kebangsaan dan kenegaraan harus dalam satu nafas spirit keagamaan dalam bingkai Moderasi Beragama,” jelas Prof Wan. (***)