PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap DPW Partai Prima Lampung, Minggu (02/04/2023).
Hal tersebut menyusul terbitnya keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Prima lolos vermin berdasarkan surat nomor 31/PL.01.1-PU/2023 pada 31 Maret 2023 kemarin.
“Ya, tadi kami lakukan verifikasi ke DPW Prima Lampung, siang tadi. Ini hari terahir bagi KPU Provinsi untuk melakukan Verfak. Untuk KPU Kabupaten/kota hingga 4 April,” kata Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.
Pihaknya, lanjut dia, melakukan verfak di tingkat Provinsi berlangsung pada 1–2 april 2023, sedangkan verfak kepengurusan dan keanggotaan partai di tingkat kabupaten/kota berlangsung pada 1–4 april 2023.
“Berdasarkan PKPU 4 tahun 2022, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota melaksanakan verfak kepengurusan dengan mendatangi kantor partai di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, serta dapat menggunakan sarana teknologi (Video call) bila pengurus tidak dapat hadir,” jelas dia.
Sementara, Anggota Bawaslu Lampung Suheri berserta Tim Pengawas Bawaslu Lampung, melakukan pengawasan melekat (Waskat) proses verfak kepengurusan DPW Partai Prima.
Pada kesempatan tersebut, Suheri mengingatkan kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota hingga tingkat PKD untuk mengawasi secara melekat verfikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima yang dimulai tanggal 1-4 April 2024.
“Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual, oleh karena itu jajaran Pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung untuk awasi secara melekat,” tegas Suheri. (tim)