PEMBARUAN.ID – Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar membuka secara resmi Workshop Desiminasi Regulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, di Golden Tulip, Springhill Lampung, Senin (07/11/2022).
Workshop yang berlangsung selama dua hari itu, selain diikuti oleh dua orang anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung, juga diikuti oleh undangan dari unsur media massa dan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Iskardo mengatakan, agenda ini sangat penting, karena pihaknya menyadari betul bahwa tugas teman-teman Bawaslu baik provinsi maupun di kabupaten/kota sangat berat. Bagaimana tidak, kata dia, setiap anggota memiliki beban yang tidak sedikit, utamanya berkaitan dengan regulasi.
“Teman-teman itu, harus menghapal PerKPU, SE KPU yang sangat dinamis, kemudian Perbawaslu. Belum lagi kerja-kerja lapangan, juga menyusun program, kemudian pelaksanaan program dan seterusnya,” kata dia.
Karenanya, lanjut Iskardo, dirinya selalu tekankan bahwa konsekuensi anggota Bawaslu itu harus bisa melakukan banyak hal dalam waktu yang bersamaan. Untuk itu, dirinya berharap setiap anggota Bawaslu yang hadir di Workshop, dapat memanfaatkan momentum baik tersebut untuk terus belajar.
“Itu sebabnya, pada agenda ini juga melibatkan kepala sekretariat juga koorsek, tentu harapannya dengan kegiatan ini kedepan akan bisa melakukan percepatan-percepatan dan menghasilkan banyak hal yang positif. Bila antara sekretariat dan anggota bisa seiring sejalan,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Iskardo, pihaknya di provinsi sudah memberikan contoh-contoh baik terkait hal tersebut. Mudah-mudahan resonansi positifnya juga bisa dipenetrasikan di kabupaten/kota sampai ketingkat kecamatan.
“Kita harus berbangga hati, menjadi pelaku sejarah menentukan orang-orang terpilih, baik itu legislatif maupun eksekutif, baik di daerah maupun nasional,” tandasnya.
Peserta Workshop
Di tempat yang sama, Kapala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto dalam sambutannya mengatakan, Workshop Desiminasi Regulasi Penyelesaian Sengketa dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, terdiri dari satu orang koordinator devisi penyelesaian sengketa, satu orang koordinator devisi pencegahan, satu orang staf.
“Mereka inilah yang bertanggungjawab melaksanakan tugas, fungsi, mengumpulkan data dan pelaporan hasil pengawasan pelaksaan verifikasi faktual Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” kata Widodo.
Selain itu, lanjutnya, Workshop juga mengundang unsur kelembagaan terkait, yang terdiri dari unsur perguruan tinggi dan media massa, serta ketua, anggota dan sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kegitan ini sebagai ajang konsilidasi jajaran Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota dalam pemantapan kapasitas kelembagaan serta implementasi pungsi pengawasan tahapan Verfak Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Lampung,” tuturnya.
Tujuan Workshop
Tujuan kegitan ini, jelas Widodo, terwujudnya kesepahaman bersama dari implementasi pola penyelesaian sengketa proses, dalam penyelenggaran pengawasan tahapan Verfak Parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Juga terbinanya keterpaduan arah kebijakan dalam implementasi dukungan kelembagaan terhadap pemantapan kesiapan penyelesaian sengketa proses pengawasan Verfak Parpol calon peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.
Penguatan Komitmen Bersama
Selanjutnya, pihaknya berharap adanya penguatan komitmen bersama, unsur kelembagaan masyarakat, yakni media massa sebagai mitra mewujudkan efektifitas, implementasi pungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
Sebagai pemateri pada sesi pertama, Dosen Hukum Unila, Siti Khoiriyah yang membedah perseptif hukum pada fungsi penyelesaian sengketa dalam sistem pengawasan Verfak Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Lalu, Dosen Fisip Unila, Dr Roby Cahyadi yang mengupas isu strategis dalam pengawasan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. (tim/red/***)
Editor : Ariyadi Ahmad