PEMBARUAN.ID – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di lantai V gedung Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Kamis (03/11/2022).
Penggeledahan dilakukan penyidik atas masukan para ahli dalam pendalaman kasus korupsi retrebusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, dengan kerugian negara berkisar Rp34 miliar.
Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih dua jam, petugas terlihat membawa beberapa berkas dari kantor BPPRD Kota Bandarlampung.
“Ya, penggeledahan ini berdasarkan usulan dan masukan dari para ahli, guna kembali mendalami dugaan selisih pungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung, diduga mencapai sekitar Rp34 miliar,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
Menurutnya, tim penyidik bertemu dan difasilitasi oleh kepala dinas dalam mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan.
“Kami sudah bertemu kepala dinas, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan,” ungkapnya.
Terkait temuan hasil penggeledahan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa dokumen berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya yaitu, dokumen pungutan retribusi sampah pada kurun waktu periode dugaan korupsi berlangsung.
“Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” ruturnya.
BPPRD Akan Kooperatif
Di tempat yang sama, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi saat dimintai keterangan oleh awak media mengaku, pihaknya amat mendukung dan siap bersikap koperatif terhadap pendalaman dugaan korupsi pada DLH Pemkot Bandarlampung. Bahkan, Yanwardi mengaku jika dibutuhkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh kejaksaan setempat.
“Tadi ada surat menyurat dan lain-lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik Kejati,” singkatnya. (tim/red)