Kejati Lampung Tersangkakan Sahriwansah dan Dua Bawahannya

Date:

PEMBARUAN.ID – Eks Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan inisial HF dan Pembantu Bendahara Penerima inisial H ditetapkan sehagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas perkara korupsi pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung TA 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan ketiga tersangka menyusul sudah ditemukannya bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

“Sudah ditemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses ini,” kata Hutamrin, Senin (06/03/2023).

Meski ada pengembalian dana dari ketiga tersangka yang totalnya mencapai Rp586 juta. Namun, kata Hutamrin, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,3 miliar.

Baca Juga :   Ternyata Ini Motifnya, Polisi Tembak Polisi di Depan Anak Istri

“Setelah ini kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka,” lanjut Hutamrin.

Peran para tersangka, lanjut Hutamrin, akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut.

“Apakah ditahan atau tidak ditahan nanti diputuskan penyidik, tergantung kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Sampai saat ini, jelas dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran ketiganya belum diperiksa sebagai tersangka.

“Ya, belum dilakukan penahanan. Memang belum diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.

Untuk modus yang dilakukan para tersangka, tambah dia, beragam. Mulai dari mark-up sampai karcis palsu.

“Modusnya berbagai macam mulai dari markup, harusnya disetor tapi tidak disetor dan karcis palsu sejak 2019-2021,” jelasnya. (tim/red)

Baca Juga :   Lagi, Polisi Tembak Polisi di Lamteng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...