PEMBARUAN.ID – Eks Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan inisial HF dan Pembantu Bendahara Penerima inisial H ditetapkan sehagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas perkara korupsi pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung TA 2019-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan ketiga tersangka menyusul sudah ditemukannya bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
“Sudah ditemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses ini,” kata Hutamrin, Senin (06/03/2023).
Meski ada pengembalian dana dari ketiga tersangka yang totalnya mencapai Rp586 juta. Namun, kata Hutamrin, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,3 miliar.
“Setelah ini kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka,” lanjut Hutamrin.
Peran para tersangka, lanjut Hutamrin, akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut.
“Apakah ditahan atau tidak ditahan nanti diputuskan penyidik, tergantung kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sampai saat ini, jelas dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran ketiganya belum diperiksa sebagai tersangka.
“Ya, belum dilakukan penahanan. Memang belum diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Untuk modus yang dilakukan para tersangka, tambah dia, beragam. Mulai dari mark-up sampai karcis palsu.
“Modusnya berbagai macam mulai dari markup, harusnya disetor tapi tidak disetor dan karcis palsu sejak 2019-2021,” jelasnya. (tim/red)