Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu topik yang hangat dibahas dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Sidang yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) ini menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi utama. Sejumlah anggota Pansus mengajukan pertanyaan terkait isu yang mereka dengar mengenai dugaan adanya praktik jual beli kuota haji.

Hilman Latief dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Kemenag tidak ada penjualan kuota,” ujarnya di hadapan anggota Pansus. Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki mekanisme yang memungkinkan terjadinya jual beli kuota haji. Ia juga mengimbau agar siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut untuk segera melaporkannya ke Kemenag.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” kata Hilman. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditelusuri secara detail, termasuk proses penjualannya, metode yang digunakan, dan siapa saja oknum yang terlibat, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat.

Baca Juga :   Tingkatkan Keamanan Kampus, UIN RIL Gunakan Pintu Parkir Otomatis

Selain itu, Hilman juga menyatakan kekhawatirannya bahwa isu ini dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap Kemenag dan proses penyelenggaraan haji yang telah berjalan selama ini. “Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tambahnya.

Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa seluruh jemaah haji yang berangkat tahun ini telah sesuai dengan regulasi yang ada dan berdasarkan sistem yang telah diatur melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” ujar Saiful.

Saiful menegaskan bahwa setiap laporan akan diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan haji. Menurutnya, proses pengelolaan haji kini telah berbasis aplikasi, sehingga setiap penawaran yang tidak sesuai dengan prosedur resmi bisa dipastikan sebagai tindakan penipuan.

Baca Juga :   Kolaborasi Unila dan UTP Malaysia Hasilkan Riset Bereputasi, Buka Peluang Kerja Sama di 10 Bidang

Pada tahun ini, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR RI pada hari ini memulai persidangan dengan tujuan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan haji. Selain Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief, hadir pula sebagai saksi Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa pelaksanaan haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait