PEMBARUAN.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (26/09/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, didampingi Wakil Ketua I M. Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna, serta dihadiri 31 anggota dewan.
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Dendi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD berikut penjelasan dan dokumen pendukung untuk mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran, dan hari ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama,” kata Nanda.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Pesawaran atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut. “Apa yang kita kerjakan hari ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Adapun struktur Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah direncanakan Rp1,31 triliun, turun Rp21,01 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun.
2. Belanja Daerah sebesar Rp1,32 triliun, berkurang Rp15,64 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun.
3. Penerimaan Pembiayaan naik menjadi Rp7,23 miliar dari sebelumnya Rp2,38 miliar.
4. Pengeluaran Pembiayaan menurun menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp1,5 miliar.
Setelah disetujui bersama, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga segala tahapan berjalan lancar, dan kita semua diberi kemudahan dalam menjalankan amanah rakyat untuk membangun Bumi Andan Jejama yang kita cintai,” tutup Bupati Nanda. (***/red)