Tiga Pelajar Ditahan dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Bandarlampung

Date:

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tiga pelajar terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Predi Saputra (15), siswa SMPN 25 Bandarlampung. Ketiganya, dengan inisial MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih buron,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/12/2024).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Menurut hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan berujung maut tersebut didasari motif dendam pribadi antara kelompok tersangka dan korban.

Baca Juga :   Polda dan PWI Lampung, Sepakat Hapus Stigma Sarang Begal

Ketiga pelaku yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi ini. MRP membawa senjata tajam jenis parang, IS alias Bagong membawa pisau, sementara CSG membawa celurit dan bertugas mengumpulkan rekan-rekannya untuk berkelahi.

Dua pelaku buron lainnya, AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17), disebut sebagai pelaku utama yang melukai korban menggunakan parang hingga meninggal dunia.

“Kami telah mengantongi identitas dua tersangka buron lainnya dan meminta pihak keluarga untuk bersikap kooperatif menyerahkan mereka,” tegas Hendrik.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam berupa parang, pisau, dan celurit, pecahan botol, serta rekaman CCTV.

“Saat ini, kami masih terus mendalami penyelidikan untuk memastikan motif dan peran lebih jelas dari masing-masing pelaku,” ujar Hendrik.

Baca Juga :   Dewan Rakyat Lampung Dampingi Warga Malangsari Sampaikan Aspirasi ke KSP

Ketiga pelaku yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hendrik juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami harap keluarga pelaku dapat mendorong mereka menyerahkan diri,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga dan sekolah dalam membina perilaku remaja. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta mencegah insiden serupa di masa depan. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...