PEMBARUAN.ID – Belanja Daerah Pemrov Lampung pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022 yang disepakati oleh DPRD masih besar pasak daripada tiang.
Bagaimana tidak, belanja daerah sebesar Rp7,619 triliun lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah Rp6,858 triliun. Hal tersebut terungkap dalam Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2022, Jumat (12/08/2022).
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD struktur keuangan daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati belanja daerah sebesar Rp7,619 triliun,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Sedangkan, untuk pendapatan daerah Lampung pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,858 triliun atau yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,719 triliun.
Kemudian dari pendapatan transfer sebesar Rp3,093 triliun serta lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp46 miliar lebih.
“Lalu untuk pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp951 miliar atau sekitar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp191 miliar atau,” tutup Arinal.
Senada Anggota Fraksi PKB Lampung, Noverisman Subing mengatakan, DPRD dan Gubernur Lampung menetapkan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp6,8 triliun lebih. Ada kenaikan sebesar Rp160 miliar dari semula hanya sebesar Rp 6,5 triliun lebih.
Besaran angka tersebut, lanjut Nover, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok sebesar Rp3.719 triliun lebih, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3.093 triliun lebih.
“Ada juga pendapatan lain-lain Daerah sebesar Rp46.150 miliar lebih. Memang totalnya tidak lebih besar dari belanja daerah yang mencapai Rp. 7.619 triliun,” kata mantan Wakil Bupati Lampung Timur itu. (red)