JARRAKPOSLAMPUNG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait kepastian aturan bagi anggota legislatif dan calon legislatif (Caleg) terpilih (2024) yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Budiman menyampaikan akan memanggil penyelenggara untuk RDP (rapat dengar pendapat). Komisi I DPRD Lampung akan panggil KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dan mempersiapkan Pilkada nanti.
“Kita ingin pilkada ini berjalan sukses, jujur dan adil agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” kata Budiman (13/05/2024).
Budiman mengatakan, kepastian hukum dan aturan mengenai caleg terpilih maupun anggota legislatif yang bakal maju di Pilkada 2024 bakal mundur atau tidak mundur saat ini menjadi pembahasan yang krusial dan sangat penting.
“Ini hal yang harus kita pastikan. Karena kepastian hukum itu sangat penting. Apakah caleg ini harus mundur atau tidak ini kan masih rancu. Masih berkembang di masyarakat dengan paham yang berbeda-beda,” terangnya.
Karenanya, kata Budiman, kita ingin menanyakan kepastiannya kepada KPU terkait mundur tidak mundurnya caleg dan aleg pada saat maju Pilkada. Baik hasil pemilihan 2019 maupun hasil pemilihan 2024.
“Kita mau ini cepat ada kepastian, pekan depan RDP nya akan kita gelar,” ujarnya.
Dia juga menyebut, pihaknya juga akan membahas mengenai dana hibah dari pemerintah guna pelaksanaan pilkada mendatang.
“Ya kita mau Pemilu kemarin bisa menjadi pedoman Pilkada ini. Yang buruk tidak terulang kembali. Maka kita akan memastikan Bawaslu dalam mengawasinya,” pungkasnya. (sandika)