JARRAKPOSLAMPUNG – Dalam sebuah operasi yang mencerminkan ketegasan dan komitmen terhadap penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung (Balam) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp48,5 miliar.
Tindakan ini tidak hanya menunjukkan tekad pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam melindungi perekonomian negara.
Agus Djoko Prasetyo, Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Balam, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pemusnahan ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp29 miliar.
Rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dan acara pemusnahan berlangsung di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan KPPBC TMP B Balam bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya,” jelas Agus.
Upaya Bersama yang Tak Kenal Lelah
Operasi penindakan terhadap rokok ilegal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengawasan terhadap sarana pengangkut hingga operasi pasar di tempat penjualan eceran di wilayah Lampung.
Agus menjelaskan, pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan meningkatkan penerimaan negara,” jelas Agus.
Tidak hanya itu, Agus juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif mendukung penindakan terhadap tembakau ilegal.
“Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya, khususnya di Lampung. Dukungan mereka sangat penting bagi keberhasilan kami dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Dampak Positif bagi Perekonomian
Pemusnahan rokok ilegal ini bukan sekadar aksi seremonial. Di baliknya, terdapat dampak signifikan terhadap perekonomian dan perlindungan masyarakat.
Dengan mencegah peredaran rokok ilegal, KPPBC TMP B Bandarlampung membantu mengamankan penerimaan negara yang seharusnya masuk dari pajak cukai. Langkah ini juga melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak terjamin keamanannya.
“Operasi seperti ini menunjukkan bahwa upaya kolektif dan sinergi antara berbagai instansi dan masyarakat dapat memberikan hasil nyata,” ujarnya.
Ketegasan dalam penegakan hukum, disertai dengan kesadaran masyarakat, menjadi kunci utama dalam memerangi perdagangan barang ilegal.
KPPBC TMP B Balam, bersama semua pihak terkait, terus berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan negara.
Pemusnahan rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar ini hanyalah salah satu contoh dari banyak upaya yang dilakukan untuk memastikan hukum ditegakkan dan masyarakat terlindungi. (rls/tim)