Suket Tidak Berlaku Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Date:

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan penyusunan daftar pemilih, tidak mengakomodir mereka yang tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.

Ya, basis data yang dijadikan acuan oleh KPU masih pada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Proses pendataan pemilih basisnya masih KTP-el dan itu yang harus kami pegang sebagai penyelenggara pemilu,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, dikutip dari antara.com, Jumat (04/11/2022).

Karena itu, kata Agus, KPU Lampung tidak akan mengakomodir pemilik surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, sebab data yang dipakai adalah mereka yang memiliki KTP-el.

“Saat ini, kami hanya mengakomodir pemilih ber-KTP elektronik dalam pemutakhiran data pemilih dan syarat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Tapi kami juga masih menunggu PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura),” tuturnya.

Baca Juga :   Bawaslu Lampung Gelar Ekspos Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam proses pendataan pemilih berbasis KTP-el juga tidak de facto namun secara de jure, karena di lapangan nanti pasti ada masyarakat yang memiliki KTP namun domisilinya tak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

“Bila kasusnya seperti itu, maka kami berpedoman pada domisili di KTP elektronik,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk pendataan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, basis data yang dipakai yakni kartu keluarga (KK) yang bersangkutan sambil mendorong mereka mendapatkan KTP-el.

“Untuk potensi pemilih pemula, kami gunakan KK untuk basis datanya. Tapi kami juga masih menunggu PKPU-nya, ada perubahan atau tidak, bila memang ada isi PKPU yang mengakomodir suket sebagai pemilih pada pemilu,” tandasnya.

Baca Juga :   Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Simak Rincian nya!

Diketahui, pemutakhiran data dilakukan untuk mengkinikan data pemilih agar memenuhi aspek yang lengkap, akurat, dan terkini. Kegiatan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah, pindah, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih. (tim/ant/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...

Pendiri Nahdlatul Ulama & Sejarah Berdirinya Organisasi Islam Terbesar di Indonesia

Kalau kita bicara tentang Nahdlatul Ulama (NU), kita sedang...

Subnime: Tempat Nonton Anime Sub Indo Gratis Terlengkap 2025

Subnime telah lama dikenal sebagai salah satu platform favorit...

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

PEMBARUAN.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...