JARRAKPOSLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melaksanakan Workshop Produk Hukum Bawaslu bertajuk ‘Pemahaman Regulasi Pengawasan Tahapan Kampanye dan Logistik Pemilu Tahun 2024’ bertempat di Hotel Emersia, Kamis (16/11/2023).
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam mengatakan, kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan produk hukum tentang pengawasan kampanye pemilu.
Menurut Hasan, produk hukum tentang pengawasan kampanye termuat di peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 yang baru saja terbit di akhir bulan Oktober, kemarin.
Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah untuk segera mensosialisasikan Perbawaslu tersebut melalui workshop ini.
Mengingat juga tahapan kampanye, kata Hasan, sebentar lagi atau pada 28 November 2023 akan dimulai.
“Kegiatan ini disosialisasikan ke jajaran Panwascam se Bandarlampung, agar memahami regulasi atau produk hukumnya” ujar Hasan.
Dalam Perbawaslu Nomor 11 tersebut, kata Hasan, telah diatur prosesi pengawasan dan pengawasan jadwal kampanye.
“Teman-teman Panwascam juga harus memahami pengawasan kampanye di media sosial,” kata Hasan.
Dalam tahapan kampanye di medsos, sangat bermungkin Informasi akan berseliweran. Oleh karena itu, panwascam harus betul-betul mengawasi dan mencatat di form pengawasan.
“Oleh karena itu juga, Perbawaslu ini kami sosialisasikan,” imbuhnya.
Sementara, terkait logistik produk hukumnya termuat di Perbawaslu nomor 12 dan sudah terbit tiga hari sebelum memasuki tahapannya.
“Hari ini tahapan logistik sudah turun di kabupaten/kota. Sementara 2 minggu kedepan kemungkinan akan turun ke kecamatan,” imbuhnya.
Karena itu, kata Hasan, ketika logistik turun ke kecamatan, Panwascam diharapkan sudah memahami betul regulasinya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Aprilliwanda dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya workshop ini diharapkan Panwascam dapat memahami produk hukum tentang kampanye. Mengingat sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye.
Saat ini, kata April, pemilu memasuki tahapan logistik dan kedepan akan pendistribusian logistik ke tempat pemungutan suara (TPS) serta akan memasuki tahapan kampanye. (sandika)