Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Situs Resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mempublis 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila lewat jalur mandiri tahun 2022.

Pada situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id itu, jelas detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk., sejumlah nama Kepala Daerah (Kada) di Provinsi Lampung masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.

Adalah, Bupati Waykanan, Raden Adipati, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Wakil Bupati Tanggamus Ahmad Syafii. Ada juga nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.

Raden Adipati tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta” 

Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus, Ahmad Syafii” dan “13. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad”.

Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.

Diketahui, sidang perdana Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu, 9 November mendatang. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait