PEMBARUAN.ID – Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami memastikan jika pihaknya telah menyusun dua rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Lampung untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Erwan saat uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Lampung untuk pemilu 2024, di Hotel Sheraton, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, skema itu terdiri dari existing, yaitu sama dengan Pemilu 2019 dan rancangan baru. Rancangan tersebut disusun dengan alokasi kursi 75 turun dari 85 saat periode 2019.
Untuk skema kedua, lanjutnya, terdapat kabupaten/kota yang berpindah, seperti Kota Metro masuk dalam Dapil Lampung III bersama Pringsewu dan Pesawaran. Kemudian Lampung Timur digabungkan ke Dapil Lampung VIII.
Skema pertama hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan, dan tak memenuhi prinsip integralitas wilayah.
Sedangkan skema kedua hanya memenuhi enam dari tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralias wilayah coterminus, kohesivitas, dan tak memenuhi prinsip kesinambungan.
“Penataan Dapil dengan alokasi kursi 75 belum memiliki payung hukum. Hal itu belum berdasar kepada PKPU, petunjuk teknis, dan tidak termuat dalam tahapan. Sementara hak menentukan Dapil dan alokasi kursi akan berkonsultasi lanjutan dengan Komisi II DPR dan stakeholder pada 21 Januari 2023,” kata dia.
Uji publik ini, jelas dia, baru berdasarkan surat edaran KPU. Pihaknya meminta masukan kepada publik, menunggu KPU RI, dan berkonsultasi terutama masukan dari pihak terkait.
“Di samping itu, kami juga masih menunggu kebijakan terkait, terutama hasil konsultasi untuk akan menggunakan DAK2 Semester II 2022. Ya, kami masih menuggu keputusan final dari KPU RI,” tukasnya.
Skema Pertama.
1.Lampung 1, Bandar Lampung, 9 kursi
2. Lampung 2, Lampung Selatan, 9 kursi
3. Lampung 3, Pesawaran, Pringsewu dan Metro, 9 kursi
4. Lampung 4 Tanggamus Lampung Barat Pesisir Barat, 9 kursi
5. Lampung 5, Way Kanan Lampung Utara 10 kursi
6. Lampung 6, Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, 8 kursi
7. Lampung 7, Lampung Tengah, 12 kursi
8. Lampung 8, Lampung Timur, 9 kursi
Skema Kedua
1. Lampung 1, Bandar Lampung, 9 kursi
2. Lampung 2, Lampung Selatan, 9 kursi
3. Lampung 3, Pesawaran, Pringsewu , 8 kursi
4. Lampung 4 Tanggamus Lampung Barat, Pesisir Barat, 9 kursi.
5. Lampung 5, Way Kanan Lampung Utara, 10 kursi,
6. Lampung 6, Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, 8 kursi,
7. Lampung 7, Lampung Tengah, 11 kursi
8. Lampung 8, Lampung Timur, Metro 11 kursi.
Dapil Pemilu DPRD Lampung dan Alokasi Kursi tahun 2019.
1. Lampung 1, Bandar Lampung, 11 kursi
2. Lampung 2, Lampung Selatan, 10 kursi
3 . Lampung 3, Pesawaran, Pringsewu dan Metro, 11 kursi
4. Lampung 4 Tanggamus Lampung Barat, Pesisir Barat, 10 kursi.
5. Lampung 5, Way Kanan Lampung Utara, 11 kursi,
6. Lampung 6, Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, 10 kursi,
7. Lampung 7, Lampung Tengah, 12 kursi
8. Lampung 8, Lampung Timur, 10 kursi.