JARRAKPOSLAMPUNG – Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, H. Noverisman Subing, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang memanggil wartawan Herman Batim Mangku (HBM) dalam sebuah kasus hukum yang menimpa salah seorang Komisioner KPU Bandarlampung.
Dalam pernyataannya, eks redaktur Suara Pembaruan itu mengkritik keras tindakan Bawaslu dan menuntut mereka untuk menghentikan tindakan yang dinilai merugikan kebebasan pers.
“Bawaslu Lampung terkesan meremehkan peran wartawan dengan menjadikan wartawan sebagai saksi,” tegasnya.
Noverisman Subing menegaskan bahwa HBM tidak memiliki kewajiban hukum untuk merespons panggilan Bawaslu. Menurutnya, apa yang sudah disaksikan oleh HBM dan dituangkan dalam sebuah tulisan sudah menjadi bukti yang cukup.
“Silahkan Bawaslu jadikan tulisannya sebagai bukti untuk mengungkap fakta, jangan mengganggu wartawan,” tuturnya.
Meskipun demikian, Subing mengapresiasi sikap HBM yang dengan baik hati memenuhi undangan Bawaslu. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi HBM untuk hadir.
Menurut Subing, seorang wartawan tidak wajib memenuhi panggilan siapapun, termasuk Bawaslu Lampung, jika tidak ada keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani atau produk jurnalistik yang dihasilkan.
Terkait klarifikasi, dia menekankan pentingnya menanyakan tujuan klarifikasi. Jika klarifikasi terkait produk jurnalistik, pihak yang berkepentingan dapat memberikan hak jawab.
Panggilan “diperiksa” terhadap wartawan oleh badan publik terkait kasus hukum dapat merugikan wartawan dengan menciptakan kesan keterlibatan dalam kasus yang diselidiki.
“Jika Bawaslu ingin menggunakan berita sebagai bukti, mereka dapat melakukannya tanpa perlu meminta keterangan kepada wartawan,” jelas Subing. (***)


