PEMBARUAN.ID – Sepekan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 15 kabupaten/kota masih minim pendaftar perempuan. Karenanya, tim seleksi (Timsel) yang dibagi tiga zona, akan memperpanjang masa pendaftaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Timsel Zona II, Prof Hamzah kepada pembaruan.id, Kamis (08/06/2023).
Menurut Prof Hamzah, kebijakan mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum.
“Ya, terdapat kebijakan afirmatif bagi perempuan. UU tersebut tertuang di Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan mengakomodir peran serta perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu, yang sebelumnya dinilai keterlibatan perempuan masih minim.
“Kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Hanya saja untuk kuota jumlah, yakni delapan kali dari total kebutuhan sudah terpenuhi,” jelas dia.
Senada, Ketua Timsel Zona I Bambang Suhada mengatakan, dari lima kabupaten yang tergabung ke Zona I, belum ada yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Begitupun di Zona III, Ketua Timsel Zona 3 Muhtadi menyampaikan, jumlah pendaftar perempuan di Zona III belum memenuhi kuota 30 persen.
“Ya, akan diperpanjang masa pendaftarannya khusus untuk perempuan. Hanya beberapa kabupaten saja yang masih menerima laki-laki, yakni yang kuota delapan kali dari total kebutuhan belum terpenuhi,” jelasnya.
Proses perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan Selasa 13 Juni sampai Kamis 15 Juni 2023.
Jika sampai batas akhir perpanjangan namun keterwakilan perempuan atau kuota delapan kali kebutuhan belum terpenuhi. Maka penerimaan pendaftar resmi ditutup dan memasuki tahapan selanjutnya.
Sementara itu, sejak Kamis 08 Juni sampai Sabtu 10 Juni 2023 masing-masing pendaftar diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap. (sandika)