Sepi Peminat Perempuan, Timsel Bawaslu se-Lampung Perpanjang Pendaftaran

Date:

PEMBARUAN.ID – Sepekan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 15 kabupaten/kota masih minim pendaftar perempuan. Karenanya, tim seleksi (Timsel) yang dibagi tiga zona, akan memperpanjang masa pendaftaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Timsel Zona II, Prof Hamzah kepada pembaruan.id, Kamis (08/06/2023).

Menurut Prof Hamzah, kebijakan mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum.

“Ya, terdapat kebijakan afirmatif bagi perempuan. UU tersebut tertuang di Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”.
[elementor-template id=”13″]
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan mengakomodir peran serta perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu, yang sebelumnya dinilai keterlibatan perempuan masih minim.

Baca Juga :   Usai Saksikan Pernikahan Isfan, Jokowi Akan Tinjau Pasar Pasir Gintung

“Kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Hanya saja untuk kuota jumlah, yakni delapan kali dari total kebutuhan sudah terpenuhi,” jelas dia.

Senada, Ketua Timsel Zona I Bambang Suhada mengatakan, dari lima kabupaten yang tergabung ke Zona I, belum ada yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Begitupun di Zona III, Ketua Timsel Zona 3 Muhtadi menyampaikan, jumlah pendaftar perempuan di Zona III belum memenuhi kuota 30 persen.
[elementor-template id=”11″]
“Ya, akan diperpanjang masa pendaftarannya khusus untuk perempuan. Hanya beberapa kabupaten saja yang masih menerima laki-laki, yakni yang kuota delapan kali dari total kebutuhan belum terpenuhi,” jelasnya.

Proses perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan Selasa 13 Juni sampai Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga :   Flashmob di Tugu Adipura, GP Ansor Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Jika sampai batas akhir perpanjangan namun keterwakilan perempuan atau kuota delapan kali kebutuhan belum terpenuhi. Maka penerimaan pendaftar resmi ditutup dan memasuki tahapan selanjutnya.

Sementara itu, sejak Kamis 08 Juni sampai Sabtu 10 Juni 2023 masing-masing pendaftar diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap. (sandika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...