JARRAKPOSLAMPUNG – Ingin fokus pada pemenangan Pilpres dan Pileg 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung belum memikirkan pengganti Chusnunia Chalim yang resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Kekosongan jabatan (Wagub) Lampung ini akan berlangsung setengah tahun lebih atau 8 bulan (5 Oktober 2023 – 12 Juni 2024).
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan Gubernur Lampung berakhir Juni 2024. Putusan MK ini mengganti putusan sebelumnya yang berakhir pada Desember 2023.
“PKB Lampung sampai saat ini masih fokus di pemenangan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Wakil Ketua PKB Lampung, Jauharoh Haddad, Selasa (16/01/2024) kepada Jarrakpos Lampung.
Sebelumnya, PKB dan Golkar Lampung sebagai partai pengusung Arinal-Nunik pada Pilkada 2018 sepakat tak mengajukan pengganti Chusnunia Chalim.
Wakil Ketua DPW PKB Lampung Noverisman Subing mengatakan, hal itu karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim habis pada Desember 2023.
“Jadi setelah Bu Nunik mendapat surat persetujuan pemberhentian dari Presiden maksimal Oktober, maka sejak itu Bu Nunik dinyatakan berhenti senagai Wakil Gubernur Lampung, soal kekosongan jabatan selama Oktober, November dan Desember saya rasa tak perlu ada pengantinya,” ujar Kanjeng sapaan akrabnya, Minggu 27 Agustus 2023 lalu.
Senada, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni menyebut, Golkar juga tidak berencana melakukan komunikasi untuk pergantian jabatan Nunik.
Namun, peryataan tersebut disampaikan oleh PKB dan Golkar sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan Gubernur Lampung berakhir Juni 2024 atau peryataan mereka disampaikan untuk konteks masa jabatan yang berakhir Desember 2023 dan bukan Juni 2024. (sandika)