Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan 14 Bakal Calon DPD RI yang memenuhi syarat (MS) syarat dukungan, hasil verifikasi faktual (Verfak) pada Pleno Rekapirulasi Hasil Verfak di KPU Lampung, Rabu (01/03/2023).

Tiga dari 14 Balon DPD RI tersebut adalah kader Nahdlatul Ulama (NU) Lampung yakni Wakil Ketua PWNU Lampung Khaidir Bujung dan dua petahanan Jihan Nurlela dan Bustami Zainudin.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan yang dijabarkan oleh Devisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto bahwa dari 20 Balon DPD, 14 dinyatakan memejuhi syarat dan lima belum memenuhi syarat dan ada satu Balon mengundurkan diri.

“Terkait lima Balon yang belum memenuhi syarat ini, mulai besok (02/03/2023) sudah bisa mulai melakukan perbaikan. Liaison Officer (LO) dari Balon DPD harus lebih pro aktif,” kata Erwan.

Kelima Balon yang belum memenuhi syarat adalah, Asmadi, Devi Kiswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno dan Taufik.

LO Dyah Siti Nuraini, Dwi Sulistiawan menyampaikan komplain kepada KPU terkait proses Verfak dukungan DPD yang dinilainya kurang maksimal.

“Perlu kami informasikan kepada KPU bahwa kami banyak menemukan sample yang tidak ditemui oleh petugas Verfak. Dalam catatan kami ada 600 dukungan Balon kami yang tak terverifikasi,” kata Dwi.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menemukan pendukungnya di Mesuji dan Lampung Tengah yang tidak didatangi petugas dengan alasan lokasi terlalu jauh.

“Terkait hal ini, kami pasrah. Tapi kami harap ini menjadi pelajaran di tahapan perbaikan syarat selanjutnya,” ujar dia.

Menanggapi komplain LO tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kembali mempertanyakan bentuk protes tersebut, apakah merupakan bentuk keberatan atau hanya masukan.

“Protes ini apakah masukan atau keberatan? Jika keberatan sesuai PKPU kami akan akomodir, sepanjang ada bukti-bukti. Jika hanya masukan, tentu kami terima dan akan menjadi bahan evaluasi,” tegas Erwan.

Di tempat yang sama, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto mengatakan, Verfak memang tidak harus dengan mendatangi kediaman pendukung, tapi bisa dengan cara lain, misalnya dengan dikumpulkan oleh LO atau via telepon, video call atau LO menyerahkan video peenyataan dukungan dari pendukung yang menjadi sample.

“Prinsipnya kami berterimakasih atas masukannya. Tentu kami akan menjadikan masukan sebagai pelajaran agar tahapan selanjutnya lebih baik lagi,” kata dia.

Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menyampaikan beberapa catatan pihaknya terhadap proses Verfak. Meski diakuinya kinerja KPU dan jajaran sudah baik dengan hasil Verfak yang hampir 80 persen memenuhi ayarat.

“Catatan kami, di Lampung Selatan kami menemukan petugas Verfak dari PPS dan KPU, sulit dihubungi. Di Pesisir Barat, kami menemukan petugas Verfak menggunakan pensil dalam Verfak. Ini dikhawatirkan bisa dihapus,” tutur Suheri.

Kepada para Balon yang dinyatakan memenuhi syarat, lanjut Suheri, pihaknya mengucapkan selamat dan meminta agar tidak jumawa dan tetap menjaga iklim politik yang kondusif.

“Balon yang BMS jangan kecil hati. Waktunya masih panjang tentu kita semua berharap nantinya semua MS,” tandasnya. (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait