PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menghimbau agar partai politik (Parpol) segera menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah dalam surat Nomor: /PM.00.02/K.LA-14/07/2023 perihal Imbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2023.
Dalam surat tersebut Candrawansah menghimbau kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Bandarlampung untuk segera menertibkan atau membersihkan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandarlampung.
Menurut Candrawansah, penertiban alat peraga sosialisasi ini agar terbinanya kepatuhan ketentuan perundang-undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kota Bandar Lampung yang Luber, Jurdil dan Bermartabat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.
“Parpol peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018,” ungkap Candrawansah.
“Berikut bunyi pasalnya : Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” tambah Candrawansah.
Candrawansah menambahkan, Bawaslu Kota Bandarlampung mengirimkan surat imbauan kepada partai politik untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasinya.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu legislatif,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Candrawansah, termasuk juga untuk pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Oleh karena itu, terang Candrawansah, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye November mendatang.
“Meski begitu, partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode,” jelas dia.
Metode tersebut menurut Candrawansah, seperti pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan/atau; pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
“Kampanye pemilu meliputi untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tambahnya.
Candrawansah mengatakan, Partai politik diimbau segera tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal 16 huruf k:
“Setiap orang atau badan dilarang memasang pamflet poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan,” lanjutnya.
Selanjutnya pasal 23 huruf a:
Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.
“Demikian disampaikan, himbauan tersebut atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup dia. (sandika)