Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah selesai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022. Alhasil, 222.128 pilih bumi Ruwa Jurai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menerangkan, untuk DPB tahun 2022 berjumlah 5.703.750 dengan rincian laki-laki 2.914.118 dan perempuan 2.789.632 pemilih, yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, 19.777 TPS. 

Selain itu, Agus menerangkan terdapat penambahan pemilih baru berjumlah 46.587 pemilih. Kemudian ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 222.128 pemilih.

“Yang TMS diantaranya pemilih meninggal dunia 813 pemilih, ganda 3.577 pemilih, pindah keluar 18.514 pemilih, tidak dikenal 199.224 pemilih,” kata dia, dikutip dari rilis.id, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga :   Prabowo Gandeng Gibran, Sutono : Rakyat Bisa Memilih Partai yang Wajar dan Normal

Agus mengungkapkan, setelah ini akan dilakukan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kemendagri dan SE KPU RI 613/2022 sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepad KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang. 

Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 2024 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam tahapan Pemilu 2024 akan dilakukan mulai tgl 14 Oktober 2022 sampai tanggal 14 Juni 2023.

“Jadi itu rangkaian, mulai Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI, tahapan Coklit oleh Pantarlih, Penyusunan dan Penetapan DPS, Perbaikan DPS dan Penetapan DPT,” ujarnya. (mat/tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait