Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Masa kampanye Pilkada serentak 2024 melalui media cetak, elektronik, televisi, dan radio resmi dimulai pada hari ini, Minggu (10/11/2024), dan akan berlangsung hingga 23 November mendatang. Selama dua pekan ke depan, pasangan calon dan tim kampanye di Lampung akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan program mereka kepada masyarakat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa kampanye melalui media massa ini harus mematuhi aturan ketat yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan penting, jelas Erwan, adalah bahwa desain iklan kampanye menjadi tanggung jawab penuh pasangan calon atau tim kampanye, mulai dari pembuatan hingga pembiayaan, sebelum diserahkan kepada KPU untuk ditayangkan.

Baca Juga :   JPN Lampung Deklarasikan Dukungannya Untuk Capres Nomor Urut Satu

“Kampanye di media massa boleh dilakukan dalam bentuk gambar, visual, atau kombinasi keduanya,” ujar Erwan saat ditemui usai penandatanganan perjanjian pengawasan iklan kampanye Pilkada 2024 di Hotel Radisson Bandarlampung, Minggu (10/11/2024). Ia juga merinci durasi iklan yang diperbolehkan, yaitu maksimal satu halaman untuk media cetak, sepuluh spot berdurasi tiga puluh detik di radio, dan sepuluh spot berdurasi enam puluh detik di televisi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, berharap kampanye di media massa ini dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami berharap iklan kampanye dapat terbit sesuai jadwal dan aturan yang ada,” ujarnya. Iskardo juga menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran terkait iklan kampanye di media massa dalam Pilkada 2024, yang menurutnya merupakan hasil dari komunikasi yang baik antara Bawaslu dan pihak media.

Baca Juga :   Dana Hibah Parpol Rp1,7M Mulai Cair, PKS: Terlalu Kecil!

Di Pilkada 2020 lalu, Provinsi Lampung hanya mencatat tiga kasus pelanggaran terkait kampanye di media massa, yang seluruhnya terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan. “Kami mengapresiasi komitmen pihak media yang sejauh ini patuh terhadap aturan. Kami juga sudah menerima laporan bahwa draf iklan sudah disiapkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

KPU dan Bawaslu berharap pelaksanaan kampanye di media massa tahun ini berjalan lancar dan tetap dalam koridor peraturan, guna mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Lampung. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait