Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

WARTA PEMBARUAN – Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menyerukan agar peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah semakin diberdayakan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan DK PWI se Indonesia di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/1) siang di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional di kota itu. Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring).

Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan Kongres XXI PWI di Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.

Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyakahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode Perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun external.

Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.

“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal hal lain yang melanggar Pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk,” kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers periode baru.

Selanjutnya, ia memprediksi pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik. Oleh karena itu diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.

Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1 persen. Itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. Pers tetap berkawan dengan media sosial namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya.

Anggota DK PWI, Asro Kamal Rokan lebih menekankan mengenai perlunya memahami dan mentaati kode etik jurnalik. Tidak boleh lagi terjadi ada wartawan membaca kide etik professinya tidak. Hasil survey Dewan Pers beberapa tahun tercatat sekitar 70 % wartawan tidak menahami kode etik wartawan.

Padahal, itulah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya. Itu di atas segala galanya. Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik.

Laporan dari seluruh pengurus DK Provinsi, klop dengan keprihatinan DK-PWI Pusat. Pertemuan akhirnya menyepakati untuk meningkatkan perannya dalam menjaga marwah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan. Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se Indonesia lebih diintensifkan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait