JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi, Selasa (19/11/2024). Bertempat di Ruang Teater Lantai 2, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Masagung Dewanto, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, dan Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor, Ketua Senat, para dekan, hingga dosen dan tenaga kependidikan. Rektor UIN RIL, yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr. Safari Daud, M.Sos.I., membuka acara dengan menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dr. Safari menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup semua bentuk pemberian kepada pejabat publik yang berpotensi memengaruhi kebijakan atau keputusan mereka. “Pengendalian gratifikasi adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan universitas yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya konkret, tim SPI UIN RIL telah menyusun draft Peraturan Rektor tentang Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Rektor tentang Benturan Kepentingan.
Ketua SPI, Dr. Nanang Supriadi, S.Si., M.Sc., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan dari partisipasi UIN RIL dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang digagas KPK. “Kami telah melakukan asesmen mandiri untuk memetakan risiko korupsi tertinggi di tiga area, yaitu pembelajaran, pengelolaan keuangan, serta pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi,” ungkapnya.
Dr. Nanang menambahkan, identifikasi perangkat antikorupsi prioritas seperti pengendalian konflik kepentingan, integritas mitra kerja, dan gratifikasi telah dilakukan. Draft program pengendalian gratifikasi yang sedang dibahas melalui FGD ini menjadi salah satu langkah strategis dalam implementasi tersebut.
Masagung Dewanto dari KPK mengapresiasi inisiatif UIN RIL sebagai perguruan tinggi yang secara aktif mendorong budaya antikorupsi. Ia menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini dan dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi. “UIN Raden Intan memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam pengintegrasian pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah umum,” jelasnya.
Sementara itu, Sugiarto memaparkan materi tentang pentingnya penguatan integritas untuk mencegah praktik korupsi. “Integritas adalah pondasi utama. Semakin tinggi integritas, semakin rendah potensi korupsi,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa gratifikasi meliputi berbagai bentuk pemberian, termasuk uang, barang, fasilitas, atau layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001.
Sesi diskusi interaktif menjadi penutup kegiatan FGD ini. Para peserta, mulai dari dosen hingga tenaga kependidikan, aktif bertanya dan memberikan masukan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi di lingkungan UIN RIL.
Dengan kolaborasi bersama KPK, UIN Raden Intan Lampung menunjukkan komitmennya untuk memperkuat budaya integritas, sejalan dengan visinya sebagai kampus hijau berintegritas yang menjadi kebanggaan bangsa. (***)